Ahok Belum Dinonaktifkan, Demokrat Dukung PKS Gunakan Hak Angket
Ahok Belum Dinonaktifkan, Demokrat Dukung PKS Gunakan Hak Angket
Sekilas News - Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung penggunaan hak angket yang diusulkan oleh fraksi PKS karena terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok belum diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. PKS mengusulkan kepada fraksi partai di DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
" Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok, " kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Syarief memastikan pihaknya akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR atas penggunaan hak angket tersebut. Hak angket dapat memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal lebih dari 2 fraksi.
" Kita ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah confirm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini, " terangnya.
Partai Demokrat berharap fraksi partai lain terutama partai pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, yakni PPP, PAN, dan PKB bisa memberikan dukungan atas hak angket ini. Hak angket digunakan untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum atas kasus Ahok.
" Mudah-mudahan partai lain itu juga ikut. Karena ini kan dalam rangka menegakkan hukum. Karena kami melihat potenai pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas sekali, " jelas dia.
Menurutnya, banyak contoh kepala daerah yang diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum dengan potensi hukuman pidana di atas lima tahun. Akan tetapi, pemerintah terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap Ahok.
" Banyak contoh-contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda, " tegas Syarief.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya.
Padahal, jika melihat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
" DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3, " kata Al Muzzammil melalui pesan tertulisnya, Minggu (12/2).
PKS menyarankan Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kasus Ahok. Dia mencontohkan, saat Gubernur Banten Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Berikut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud padaayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
4. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar