Jaksa Telah Cabut Banding Dalam Kasus Penistaan Agama Ahok
Jaksa Telah Cabut Banding Dalam Kasus Penistaan Agama Ahok
INFORMASI33.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
BANDAR POKER TERPERCAYA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017). Namun alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan.
" Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, " ujar Hasoloan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
BACA JUGA : KOMPAS303.ONLINE - Banyak Orang Ramai - Ramai Bela Amien Raiz
Setelah ini, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok. PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AGEN POKER - " Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu, " kata Hasoloan.
SERBAQQ.NET BANDAR POKER ONLINE | DOMINOQQ | BANDARQ | BANDAR SAKONG ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA INDONESIA
Setelah PN Jakarta Utara meneruskan berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, lanjut Hasoloan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memprosesnya." Kita lihat nanti. Kalau sudah dicabut, nanti apa sikapnya pengadilan tinggi dengan pencabutan ini, " ucap Hasoloan.
DOMINO ONLINE - Pada Rabu (24/5/2017), PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar