Jaksa Berencana Untuk Menghadirkan Ahok Sebagai Saksi Dalam Sidang Buni Yani
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan mengadirkan 9 orang saksi fajta dan 6 orang lainnya yang sebagai saksi ahli.
5 Diantara saksi fakta telah dimintai keterangan, dan kini hanya tersisa 4 orang yang belum memberikan keterangan, kemungkinan 4 orang tersebut akan memberi keterangan di sidang lanjutan yang jatuh pada tanggal 1 Agustus 2017 mendatang.
Andi M Taufik selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum mengatakan, satu dari empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang 1 Agustus nanti adalah Basuki Djahaya Purnama Alias Ahok. Ahok kini menjadi terpidana dalam kasus penistaan agama.
"Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok," kata Andi saat ditemui seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa , 25 Juli 2017.
SERBAQQ.NET BANDAR POKER ONLINE | DOMINOQQ | BANDARQ | BANDAR SAKONG ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA INDONESIA
Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.
"Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilaan melalui Lapas," ucapnya.
Sementara itu, keterangan dari dua orang saksi pada persidangan hari ini yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli dikatakan Andi cukup mendukung dakwaan yang diajukan JPU kepada Buni Yani.
"Dua keterangan saksi ini sangat mendukung untuk pasal 28 maupun pasal 32 yang kita dakwakan kepada terdakwa Buni Yani," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar