Kasus Video Kaesang Dihentikan, Laporan Tersebut Dianggap Polisi Hanya Mengada-Ada
INFORMASI33.COM, JAKARTA - Komjen Syafruddin, selaku Wakil Kepala Polri mengatakan, laporan yang di lapor oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti lagi.
Agen Domino
Menurutnya, laporan yang di tujukan kepada Kaesang sama sekali tidak memiliki unsur pidana.
"Saya tegaskan (laporan) itu mengada-ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan tersebut," jelas Syafrudin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kami 6 Juli 2017.
BACA JUGA : Vlog Kaesang Yang Di Unggah Beberapa Waktu Silam Dilaporkan Kepolisi
Bandar Sakong
MH sebelumnya telah melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Pada laporan tersebut Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian memalui vlog berjudul #BapakMintaProyek yang beberapa waktu lalu diunggah di akun Youtube milik Kaesang.
SERBAQQ.NET BANDAR POKER ONLINE | DOMINOQQ | BANDARQ | BANDAR SAKONG ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA INDONESIA
Agen Domino99Menurut MH, dalam video tersebut terdapat beberapa kalimat berupa ujaran kebencian yang langsung dilontarkan Kaesang, salah satunya "Ndeso". Melihat hal tersebut, Syafruddin menilai, kata "Ndeso" yang dimaksud Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu dimana kata tersebut melainkan suatu candaan. Dirinya menambahkan kata "Ndeso" sudah digunakan masyarakat Indonesia sejak lama.
"Omongan "Ndeso" itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan tersebut, "Ndeso" itu kan hanya guyonan saja," ucap Syafruddin.
Agen BandarQ
Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
"Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," kata Syafruddin.
0 komentar:
Posting Komentar